BPK Rampungkan Audit Kasus TPPI: Ada Kerugian Negara!

BPK Rampungkan Audit Kasus TPPI: Ada Kerugian Negara!

M Iqbal - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 20:32 WIB
BPK Rampungkan Audit Kasus TPPI: Ada Kerugian Negara!
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan pemeriksaan investigatif terkait kasus PT TPPI. Hasil audit terkait penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) dan Instansi Terkait Lainnya.

"Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, R Yudi Ramdan Budiman, Jumat (22/1/2016).

Menurut Yudi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya.

"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," tutup Yudi.

Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penjualan kondensat yakni Raden Priyono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.

Dalam kasus ini, polisi memperkirakan kerugian negara ini mencapai Rp 2 Triliun. Namun dahulu, untuk angka pastinya, Bareskrim Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diterima hasilnya oleh kepolisian. (dra/dra)


Berita Terkait