"Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, R Yudi Ramdan Budiman, Jumat (22/1/2016).
Menurut Yudi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," tutup Yudi.
Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penjualan kondensat yakni Raden Priyono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.
Dalam kasus ini, polisi memperkirakan kerugian negara ini mencapai Rp 2 Triliun. Namun dahulu, untuk angka pastinya, Bareskrim Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diterima hasilnya oleh kepolisian. (dra/dra)











































