"Dua tersangka berinisial S dan IY kami tangkap pada Jumat (22/2) pukul 03.00 WIB dini hari," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Jumat (22/1/2016).
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza bernopol L 1947 GI milik korban, kopiah dan baju yang digunakan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perampokan terjadi pada Maret 2015 lalu. Saat itu, korban sedang beristirahat di Kejayan, Pasuruan. Tiba-tiba, Pelaku masuk ke mobil korban dari pintu depan samping kanan, dan pintu belakang kanan-kiri lalu menjerat leher korban memakai kain sarung.
"Korban kemudian dilempar ke jok belakang, kemudian pelaku langsung membacok korban di bagian paha dan telapak kaki serta hidung korban," jelasnya.
Selanjutnya, korban dibuang di daerah Nguling, Pasuruan. Para pelaku selanjutnya membawa kabur uang sebesar Rp 60 juta, sedangkan mobil milik korban di tinggal di Tongas, Probolinggo.
(mei/miq)










































