"Kita minta lurah-lurah turun (mendata). Jadi kalau kos-kosan ada 10 kamar maka dia harus membayar pajak," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Selama ini, indekos yang ada hanya berizin peruntukan sebagai rumah biasa. Ahok ingin agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan revisi perizinan berdasar pendataan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan ini, Ahok ingin pendataan indekos di Jakarta dirapikan. Bila indekos terdata dengan baik maka keamanan masyarakat juga ikut menjadi lebih terjaga. Penghuni kos juga tetap wajib lapor RT dan RW setempat.
"Enggak apa-apa KTP non-DKI, namun minimal dia mesti lapor. Selama ini kita terlalu bebas, RT/RW diam saja," kata dia. (dnu/fdn)











































