Ahok: Indekos 10 Kamar Lebih Harus Bayar Pajak

Ahok: Indekos 10 Kamar Lebih Harus Bayar Pajak

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 19:46 WIB
Ahok: Indekos 10 Kamar Lebih Harus Bayar Pajak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI berencana menarik pajak dari indekos yang punya minimal 10 kamar. Selama ini tak ada pajak yang didapat dari rumah kos di DKI.

"Kita minta lurah-lurah turun (mendata). Jadi kalau kos-kosan ada 10 kamar maka dia harus membayar pajak," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Selama ini, indekos yang ada hanya berizin peruntukan sebagai rumah biasa. Ahok ingin agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan revisi perizinan berdasar pendataan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau kos cuma satu orang atau dua orang (yang menyewa kamar kos), ya sudah lah," kata Ahok mengecualikan indekos kecil agar tak ikut ditarikin pajak.

Pekan ini, Ahok ingin pendataan indekos di Jakarta dirapikan. Bila indekos terdata dengan baik maka keamanan masyarakat juga ikut menjadi lebih terjaga. Penghuni kos juga tetap wajib lapor RT dan RW setempat.

"Enggak apa-apa KTP non-DKI, namun minimal dia mesti lapor. Selama ini kita terlalu bebas, RT/RW diam saja," kata dia. (dnu/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads