"Saya kasih masukan ke Presiden, khusus reklamasi pulau wajib dong AMDAL," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (22/1/2016).
Namun demikian, Ahok tetap berpendapat untuk wilayah Jakarta pada umumnya lebih baik pembangunan tak perlu izin AMDAL bila sudah mengantongi kesesuaian dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Soalnya, bila pembangunan perlu izin AMDAL lagi, itu hanya membuang-buang waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, izin AMDAL itu sudah sama dengan RDTR dan Peraturan Zonasi. Acapkali perizinan AMDAL hanya 'salin-tempel' dari kesesuaian RDTR dan Peraturan Zonasi.
"Kalau di luar Jakarta benar (perlu AMDAL) karena memang enggak punya Perda RDTR. Kalau Jakarta sudah lengkap, masa harus AMDAL berbulan-bulan bertahun-tahun?" ujar Ahok.
(dnu/rvk)











































