Ahok: Khusus Reklamasi Pulau, Wajib Ada Izin AMDAL

Ahok: Khusus Reklamasi Pulau, Wajib Ada Izin AMDAL

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 19:10 WIB
Ahok: Khusus Reklamasi Pulau, Wajib Ada Izin AMDAL
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mewacanakan untuk menghapus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di DKI. Namun demikian, Ahok tetap mewajibkan izin AMDAL untuk proyek reklamasi pantai Jakarta Utara.

"Saya kasih masukan ke Presiden, khusus reklamasi pulau wajib dong AMDAL," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (22/1/2016).

Namun demikian, Ahok tetap berpendapat untuk wilayah Jakarta pada umumnya lebih baik pembangunan tak perlu izin AMDAL bila sudah mengantongi kesesuaian dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Soalnya, bila pembangunan perlu izin AMDAL lagi, itu hanya membuang-buang waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa setiap kali membangun gedung harus AMDAL-AMDAL terus? Apa enggak menghambat?" ujar Ahok.

Menurut Ahok, izin AMDAL itu sudah sama dengan RDTR dan Peraturan Zonasi. Acapkali perizinan AMDAL hanya 'salin-tempel' dari kesesuaian RDTR dan Peraturan Zonasi.

"Kalau di luar Jakarta benar (perlu AMDAL) karena memang enggak punya Perda RDTR. Kalau Jakarta sudah lengkap, masa harus AMDAL berbulan-bulan bertahun-tahun?" ujar Ahok.
(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads