"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Densus 88, hingga saat ini telah melakukan penangkapan terhadap 19 orang. 18 orang di antaranya ditahan. Mereka menjadi tersangka," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (22/1/2016).
Sedangkan 1 orang sisanya tidak ditahan. Satu orang tersebut dilepaskan karena Densus tidak memiliki bukti yang cukup bahwa dia terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 18 orang itu, enam orang di antaranya berasal dari Lapas. Mereka sudah menjalani masa penahanan sebagai narapidana di Lapas Tangerang dan Nusakambangan.
Dari 18 orang itu rinciannya adalah enam orang terkait langsung dengan bom Thamrin sedangkan 12 sisanya terkait dukungan terhadap kelompok Mujahid Indonesia Timur dan kepemilikan senjata api. Berikut rinciannya:
-Terkait langsung dengan bom Thamrin:
1. BS alias YY alias IA alias BD dari Cirebon. Perannya membeli tabung gas untuk casing bom.
2. AH alias A alias AI alias AM alias AIS ini perannya membeli senpi.
3.C alias D alias AS.
4.J alias JJ
5.AM alias LL alias AL
6. F alias AZ alias AB
-Terkait dengan Kepemilikan Senpi Rencana Melakukan Amaliyah Serta Dukungan terhadap Kelompok Mujahid Indonesia Timur:
1. HF alias A alias E alias AJ alias JT alias M ini juga menerima transfer dana sebanyak Rp 1 miliar
2. SF alias A alias C alias MM alias DA
3. S alias SDM alias A alias GD alias I alias P alias SB
4. B alias AM alias BB
5. WFB alias B alias U alias AU alias AA
6. MFS alias F
-Enam orang dari Lapas yang diambil karena merupakan dari kelompok kedua, terutama dalam peran untuk mendapatkan senjata api:
1. AP alias A
2. EBN alias E
3. Z alias ZN
4. W alias HN
5. QM
6. SA alias B
(faj/faj)










































