"Mengenai cekal dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, KPK cegah bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang. Pertama Budi Supriyanto dan So Kok Seng alias Aseng. Dicegah selama 6 bulan terhitung 20 Januari," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
So Kok Seng alias Aseng merupakan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa. KPK mencium adanya keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus yang menjerat Damayanti sehingga yang bersangkutan dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sejatinya dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti. Namun Budi ternyata memilih tidak hadir.
"Stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa dia sakit dan tidak bisa hadir," kata Yuyuk.
Sebenarnya selain Budi, ada nama Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang juga diincar KPK. Damayanti pula telah menyebut nama koleganya di Senayan tersebut. Yudi disebut Damayanti tahu tentang adanya proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang akhirnya tercium KPK.
"Dengan paket itu (paket pengerjaan proyek)? Tahu, dia kan pimpinan," kata Damayanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/1) kemarin.
Yudi Widiana yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V tentu mengetahui tentang proyek tersebut. Namun saat dicecar awak media tentang apakah Yudi tahu adanya suap di balik pengurusan proyek tersebut, Damayanti kembali memberi jawaban yang mengambang.
"Itu hanya beliau dan Tuhan yang tahu, saya enggak tahu urusan orang ya," kata Damayanti sembari mengumbar senyuman.
KPK memang telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat. Ketika melakukan penggeledahan di DPR, ruangan kerja Yudi Widiana dan rekannya Budi Supriyanto pun tak luput digeledah oleh tim penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sudah memberikan sinyal bahwa kasus tersebut adalah awal ke arah kasus yang lebih besar. "KPK sedang melakukan pengembangan ke arah yang lebih besar dalam kasus ini. Pada waktunya akan kami sampaikan," ucap Syarif beberapa waktu lalu.
Namun Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said membantah adanya kaitan dengan proyek yang 'dimainkan' Damayanti. Muhidin mengaku hanya mendengar dari media massa.
"Kita tidak tahu soal itu. Kita hanya dengar beritanya," kata Muhidin saat dihubungi terpisah.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dhn/fdn)











































