"Enggak lah (tidak diterapkan dalam waktu dekat). Itu kan hanya bisa maksimal segitu (Rp 50 ribu) sama seperti yang di gedung-gedung," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ahok mengatakan perlu transportasi umum yang memadai sebelum kenaikan tarif parkir mobil itu diterapkan. Namun bila transportasi umum belum memadai, tidak mungkin Pemprov DKI Jkaarta menerapkan aturan yang memberatkan semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah menyatakan kenaikan parkir Rp 50 ribu itu baru sebatas wacana. Namun saat ini, pemerintah perlu membangun transportasi dulu, berupa Bus Rapid Transit, Mass Rapid Transit, hingga Light Rail Transit (LRT). Bahkan Andri juga tak yakin penerapan tarif parkir itu bakal direalisasikan tahun depan.
"Ya memang masih lama (penerapannya). Menunggu MRT, BRT, semua pengadaan bus," kata Andri. (dnu/aan)











































