Wakapolri: Revisi UU Terorisme Atur Pengawasan WNI yang Kembali dari Suriah

Wakapolri: Revisi UU Terorisme Atur Pengawasan WNI yang Kembali dari Suriah

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 16:44 WIB
Wakapolri: Revisi UU Terorisme Atur Pengawasan WNI yang Kembali dari Suriah
Komjen Budi Gunawan/paling kanan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menyebut revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme akan mengatur pengawasan terhadap WNI yang kembali ke Indonesia dari Suriah.

"Di dalam draf revisi UU Terorisme itu termasuk (pengawasan). Artinya siapa yang bertanggungjawab dalam hal monitoring contoh yang kembali dari Suriah," ujar Komjen Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel Jumat (22/1/2016).

Nantinya pengawasan terhadap WNI tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak imigrasi. Budi menyebut WNI dari Suriah bisa ditangkal masuk ke Indonesia bila ditemukan bukti keterlibatan dengan organisasi radikal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu kita jalankan seperti itu (koordinasi dengan imigrasi, red). Sekarang kan belum bisa ditindak, (nanti) UU direvisi bisa itu," tegasnya.

Namun Budi menegaskan, pemerintah masih mengkaji perluasan lingkup unsur pidana terorisme. Penguatan upaya pencegahan seperti program deradikalisasi dan upaya penindakan masih digodok drafnya.

Salah satu contoh usulan pasal baru menurut Budi terkait dengan pemidanaan terhadap orang yang menyebarkan kebencian termasuk video cara pembuatan bom yang disebar lewat media sosial.

"Contoh tentang pencucian otak kemudian juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tetang slogan termasuk yang di medsos sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran, semua bisa dikenakan (pidana). Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan," imbuhnya.

Budi memastikan, penambahan unsur pemidanaan dalam usulan revisi UU Terorisme, penerapannya tidak akan melanggar hak asasi manusia.

"Kita melihat seperti saat ini yang kalau (pidana) itu belum dilakukan artinya belum masuk kriteria yang diperbuat. Artinya belum jadi tindakan, belum bisa dijadikan unsur (pidana), seperti yang ke Suriah belum bisa dipidanakan," ujarnya.



(rii/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads