Gugatan Ditolak MK, Ramadhan Pohan Gagal Jadi Wali Kota Medan

Gugatan Ditolak MK, Ramadhan Pohan Gagal Jadi Wali Kota Medan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 16:23 WIB
Gugatan Ditolak MK, Ramadhan Pohan Gagal Jadi Wali Kota Medan
Jakarta - Majelis konstitusi kembali menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur Pasal 158 UU Pilkada. Kali ini, yang menjadi korban pemberlakuan pasal itu adalah politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan.

Mantan wartawan senior itu akhirnya harus merelakan kursi Wali Kota Medan. MK otomatis menetapkan pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan 2015-2010.

"Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 8 2015, mahkamah mempertimbangkan jumlah penduduk di wilayah Kota Medan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan adalah 2.467.183 jiwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 158, perbedaan antara pemohon dengan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan ke mahkamah adalah paling banyak 0,5 persen," kata hakim konstitusi, Aswanto membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perhitungan hakim konstitusi, selisih suara Ramadhan Pohan dengan calon terpilih, yakni Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution sudah lebih dari 0,5 persen. Sehingga, Ramadhan dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Perolehan suara pemohon adalah 136.608 suara, sedangkan peraih suara terbanyak 346.406 suara, sehingga selisih suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 209.798 suara, sehingga perbedaan suara melebihi dari batas maksimal," jelas hakim Aswanto.

Dengan alasan tersebut, majelis hakim konstitusi sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu pun harus mengubur dalam-dalam impiannya yang ingin menjadi Wali Kota Medan periode 2015-2020.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan. (Hbb/asp)


Berita Terkait