Ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Partogi Dame Pakpahan, surat tersebut diberikan langsung ke Marjuki sang pemilik warung pada Kamis (21/1) siang. Marjuki menceritakan, surat itu diterimanya dari seorang pegawai Pemkab Bantul.
"Tidak bicara apa-apa langsung pergi," ujar Marjuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Marjuki kepada detikcom di warungnya yang berada di Jalan Parangtritis KM 4, Sewon, Bantul, Jumat (22/1/2016).
Diwawancara terpisah Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Agus Rahmad Susanto mengatakan bahwa surat tersebut merupakan teguran pertama dari hasil uji laboratorium terhadap sampel Soto Marjuki pada 10 Oktober 2015 silam.
"Saya menyayangkan surat teguran itu beredar luas. Itu bukan konsumsi publik, kami dalam rangka pembinaan," ujar Agus kepada detikcom di kantornya,
Agus mengungkapkan, ada 38 sampel yang diuji dan dua di antaranya ditemukan positif mengandung daging babi. "Satu di warung Soto Marjuki, satunya daging bakso yang dijual di pasar tradisional Srandakan. Sudah dicek ke sana, katanya sudah nggak jualan lagi," imbuhnya.
Hari ini, warung Marjuki memang tutup. Namun rencananya pemilik akan buka setelah berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan. (sip/trw)