"Dia sudah dipanggil, sudah diperiksa beberapa kali sebelumnya. (Pemanggilan sebagai tersangka) nanti lah kan, dia lagi praperadilan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Syarif optimistis KPK akan menang dalam praperadilan tersebut. Dia menyebut KPK sudah memaparkan sederet bukti untuk mematahkan gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas penetapan status tersangka ini, RJ Lino mengajukan praperadilan. Dalam permohonannya, kubu RJ Lino mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang menurut pihak Lino seharusnya telah ada sebelum KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, maka penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia juga membeberkan hasil audit BPKP untuk pengadaan 3 QCC tahun 2010, yang tidak ada keterangan soal kerugian keuangan negara. (dha/fdn)











































