Keyakinan Maqdir didasari atas proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi yang dianggap tidak memenuhi ketentuan. Sebab belum ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
"Satu hal yang kami tekankan betul ketika Pak Lino ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada penghitungan keuangan negara. Sementara kita tahu perhitungan keuangan negara merupakan satu elemen pokok dalam menentukan ada tidaknya korupsi," ujar Maqdir usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Jumat (22/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang dibandingkan bukan apple to apple. Harga yang dibandingkan juga beda, tahun 2007 dengan 2010," ujar Maqdir.
Dalam persidangan kemarin, Rildova memang mengaku membandingkan crane twin lift Pelindo II dengan crane single lift. Menurut Maqdir, perbandingan semacam ini tidak valid dan tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
"Cara-cara penghitungan keuangan negara seperti ini menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan dengan baik dan benar, tapi juga dilakukan oleh orang yang tidak kredibel," katanya.
Maqdir juga menyayangkan Rildova yang mengaku tidak melihat langsung crane-crane tersebut. Cara penghitungan semacam itu dinilainya tidak layak.
"Cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak dilakukan. Ini mendegradasi, bukan hanya tempat ahli bekerja (ITB), tapi juga proses penegakan hukum," kata Maqdir.
"Saya menyesalkan cara seperti ini. Ini tidak mendidik masyarakat," imbuhnya.
Oleh karena itu Maqdir yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Sebab kasus Lino ini juga banyak terjadi di BUMN lain.
"Putusan Pak Lino ini berkaitan dengan pengadaan Barang yang besar. Ini kita butuhkan di masa mendatang. Kalau penghitungan kerugiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan begini, ini justru merusak harkat dan martabat," ucapnya.
Sementara itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Maqdir yakin tudingan itu tidak terbukti. Sebab berdasarkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya maupun pihak KPK, tidak ada yang mempermasalahkan hal itu.
"Penyalahgunaan wewenang kita sudah dengar dari ahli, tidak ada masalah. Itu diperbolehkan," tuturnya. (kff/fdn)











































