Sekretariat HMI Surabaya Nyaris 'Diganyang' Kuli Bangunan

Sekretariat HMI Surabaya Nyaris 'Diganyang' Kuli Bangunan

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2005 12:15 WIB
Surabaya - Sehari setelah Posko HMI Ganyang Malaysia dibuka di Sekretariat HMI, Jalan Nias 68, Surabaya, puluhan orang sejak pukul 09.00 WIB berbondong-bondong datang ke posko itu. Sayang, kedatangan mereka bukan untuk mendaftar sebagai relawan melainkan untuk mengeksekusi kantor tersebut.Eksekusi itu terkait dengan sengketa antara Yayasan Nias 68 (cikal bakal HMI Surabaya) dengan pihak yang mengaku pemilik sah rumah tersebut. Eksekusi dilakukan kuasa hukum pemilik rumah, Syaifullah, Selasa, (8/3/2005), ini dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian dan puluhan kuli bangunan yang dilengkapi peralatannya, seperti linggis dan palu. Namun upaya tersebut gagal dilakukan setelah Kuasa Hukum Yayasan Nias 68 M Faruk Aladetta dan Syaifullah sepakat menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur pengadilan.Sebelum kesepakatan terjadi, situasi di tempat kejadian sempat memanas. Pasalnya, aktivis HMI yang tidak rela sekretariat mereka dieksekusi mencoba menghadang langkah puluhan kuli bangunan yang dikerahkan dalam eksekusi itu.Melihat upaya aktivis HMI itu, Syaifullah atas nama pemilik rumah Atmadja Tjiptobiantoro dan Lisjanto Tjiptobiantoro berusaha memaksa agar mereka meninggalkan rumah tersebut.Namun situasi tegang tersebut berhasil diatasi setelah kuasa hukum Yayasan Nias 68 datang ke lokasi kejadian. "Kami menyesalkan kedatangan pihak aparat. Prinsipnya kami akan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang diambil melalui legal hukum formal pengadilan, begitu juga dia yang mengaku sebagai pemilik rumah, harusnya mereka juga tunduk pada hasil pengadilan nanti," kata Faruk.Faruk lalu menjelaskan, Yayasan Nias 68 sebenarnya telah menghuni rumah tersebut sejak tahun 1949. Saat itu alumni Fakultas Kedokteran Unair membuka praktik di rumah tersebut dan membentuk HMI, dan kemudian secara turun menurun aktivis HMI menempati rumah tersebut dengan sistem sewa.Karena itu, Faruk meminta kuasa hukum pemilik rumah untuk membuktikan kebenaran sertifikat yang dimiliki lewat jalur pengadilan.Kedua kuasa hukum itu sempat berdebat sengit dan tidak bersedia mengalah meski akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini lewat pengadilan.Menurut Syaifullah, HMI dan Yayasan Nias 68 selalu ingkar janji. Pasalnya, pada 23 Februari 2005 lalu, pihaknya sempat memberikan ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada delapan penghuni rumah itu. Namun, setelah mereka pergi, malam harinya datang lagi penghuni baru.Dikatakan Syaifullah, rumah tersebut benar-benar milik keluarga Tjiptobiantoro. "Sebetulnya bukan tahun 1949, tapi tahun 1950, klien saya berangkat ke AS dan tidak tahu sama sekali rumahnya dihuni orang lain, dan begitu pulang mereka kaget. Saat akan dipermasalahkan klien kami dituduh PKI sehingga mereka tidak berani," tuturnya.Syaifullah juga mengaku telah menyelesaikan secara pidana kasus ini dengan melaporkannya kepada Polwiltabes Surabaya, tetapi para penghuni rumah minta laporan tersebut dicabut dan mereka bersedia meninggalkan tempat tersebut.Namun penjelasan Syaifullah ini ditentang faruk. Menurut Faruk, penghuni yang ngekos di rumah tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan dengan pihak lain. "Mereka kan sifatnya kos, harusnya atas sepengatahuan pemilik formal yakni Yayasan Nias 68," katanya. (umi/)


Berita Terkait