"Ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme tersebut," ujar Budi Gunawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (22/1/2016).
Menurut Budi, upaya pencegahan termasuk deradikalisasi juga dibahas untuk dimasukkan dalam draf revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal baru yang tengah dibahas juga membahas penindakan hukum terhadap keikutsertaan WNI dalam organisasi radikal. Ada juga pertimbangan pidana hukum bagi seseorang yang mengajak orang lain bergabung dalam kelompok radikal melalui media sosial.
"Contoh tentang pencucian otak kemudian tentang juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tetang slogan termasuk yang di media sosial sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran sebagai semua bisa dikenakan," imbuh Budi.
"Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan-masuk intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan," sebut dia.
Tapi Budi menegaskan usulan poin draf revisi belum final. Kementerian/badan terkait termasuk lembaga penegak hukum masih melakukan kajian.
"Masih dalam kajian karena selama alat bukti waktu pembuktian itu memenuhi unsur alat bukti maupun masa pemberkasan itu dalam rangka pemberkasan kasus ini. Semuanya masih dalam kajian, saat ini dibahas di Polhukam dengan Menkum HAM," katanya. (rni/fdn)











































