Wakapolri: Revisi UU Terorisme Akan Perjelas Wewenang Pencegahan dan Penindakan

Wakapolri: Revisi UU Terorisme Akan Perjelas Wewenang Pencegahan dan Penindakan

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 14:19 WIB
Wakapolri: Revisi UU Terorisme Akan Perjelas Wewenang Pencegahan dan Penindakan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersama Wakapolri Komjen Budi Gunawan/dok.detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pemerintah sedang menggodok draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan mengatakan, draf revisi akan mengatur perluasan pencegahan dan penindakan terorisme.

"Ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme tersebut," ujar Budi Gunawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (22/1/2016).

Menurut Budi, upaya pencegahan termasuk deradikalisasi juga dibahas untuk dimasukkan dalam draf revisi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga siapa yang berbuat apa dan bertanggung jawab itu jelas. Mana yang bertanggung jawab di bidang pencegahan, penanggulangan termasuk penindakan dan terakhir deradikalisasi," jelasnya.

Pasal-pasal baru yang tengah dibahas juga membahas penindakan hukum terhadap keikutsertaan WNI dalam organisasi radikal. Ada juga pertimbangan pidana hukum bagi seseorang yang mengajak orang lain bergabung dalam kelompok radikal melalui media sosial.

"Contoh tentang pencucian otak kemudian tentang juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tetang slogan termasuk yang di media sosial sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran sebagai semua bisa dikenakan," imbuh Budi.

"Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan-masuk intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan," sebut dia.

Tapi Budi menegaskan usulan poin draf revisi belum final. Kementerian/badan terkait termasuk lembaga penegak hukum masih melakukan kajian.

"Masih dalam kajian karena selama alat bukti waktu pembuktian itu memenuhi unsur alat bukti maupun masa pemberkasan itu dalam rangka pemberkasan kasus ini. Semuanya masih dalam kajian, saat ini dibahas di Polhukam dengan Menkum HAM," katanya. (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads