Jimly: Revisi UU Terorisme Enggak Usah Pakai Perppu!

Jimly: Revisi UU Terorisme Enggak Usah Pakai Perppu!

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 13:14 WIB
Jimly: Revisi UU Terorisme Enggak Usah Pakai Perppu!
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshidiqqie, menilai revisi UU Terorisme untuk menghukum pelaku teror sangat diperlukan. Jimly menganggap, revisi UU Terorisme tak perlu dituangkan dalam Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu).

"Saya tadi memberikan masukan jangan pakai Perppu, sudah revisi UU saja biar langsung normal. " ujar Jimly, usai rapat pembahasan revisi UU Terorisme, di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Jimly mengatakan, Perppu merupakan produk yang diciptakan dalam keadaan darurat. "(Sekarang) tidak dalam keadaan darurat," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru besar hukum tata negara ini mengatakan, revisi UU Terorisme juga harus mencegah dan memberantas tindak terorisme. UU itu harus melindungi segenap bangsa dari tindakan teror.

"Sekaligus juga kita mendidik masyarakat jangan melibatkan diri dalam aksi kekerasan maupun terorisme di mana pun. Saya kira kita dukung dan doakan supaya lekas selesai," ucapnya. (rvk/trw)


Berita Terkait