"Saya tadi memberikan masukan jangan pakai Perppu, sudah revisi UU saja biar langsung normal. " ujar Jimly, usai rapat pembahasan revisi UU Terorisme, di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Jimly mengatakan, Perppu merupakan produk yang diciptakan dalam keadaan darurat. "(Sekarang) tidak dalam keadaan darurat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus juga kita mendidik masyarakat jangan melibatkan diri dalam aksi kekerasan maupun terorisme di mana pun. Saya kira kita dukung dan doakan supaya lekas selesai," ucapnya. (rvk/trw)











































