"Untuk BIN yang akan diberikan penambahanan kekuataan penangkapan, ini belum bisa kita akomodir. Intelejen kan fungsinya silent, yang penting peningkatan kerja sama lintas sektor," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).
Dalam rapat Panja Legislasi, DPR dan pemerintah sudah menentukan garis besar yang akan direvisi dari UU Terorisme saat ini. Salah satunya adalah soal aspek pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU Terorisme, UU Narkoba juga rencananya akan direvisi karena ada indikasi kedekatan antara bandar narkoba dan kaum radikalisme. Salah satu yang menjadi fokus adalah penambahan zat zat baru yang dinyatakan sebagai narkoba jenis baru.
"Narkoba itu itemnya sudah sampai urutan ke 40. Dalam UU Narkoba yang diatur hanya 1-15. Dari 15 sampai 40 belum ada payung hukumnya," ucap Firman.
Susunan UU yang masuk ke Prolegnas 2016 ini sudah dibahas dalam rapat Panja Legislasi di Wisma Kopo. Hasil ini akan disahkan di rapat pleno Baleg pada Senin (25/1) lalu dibawa ke rapat paripurna keesokan harinya.
"Ini (revisi UU Terorisme) sepakat jadi usulan pemerintah. Ini jadi skala prioritas pertama," ungkap politikus Golkar ini.
Kepala BIN Sutiyoso pernah menyatakan keinginan agar jajaranyna diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan mereka seperti halnya pihak kepolisian. Salah satunya saat dia kesulitan memburu teroris karena dinilai kurang bukti. Sutiyoso mencontohkan kala BIN mendapat foto latihan teroris dengan mengenakan senjata.
(imk/tor)











































