Kepala BNPT, Kepala BIN, Menkum HAM dan Jaksa Agung Bahas Revisi UU Terorisme

Kepala BNPT, Kepala BIN, Menkum HAM dan Jaksa Agung Bahas Revisi UU Terorisme

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 12:37 WIB
Kepala BNPT, Kepala BIN, Menkum HAM dan Jaksa Agung Bahas Revisi UU Terorisme
Yasonna H Laoly/dok.detikcom (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pemerintah mulai menggodok usulan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian/badan terkait mengusulkan poin revisi yang akan dibuatkan drafnya.

"Sampai sekarang kita belum sepakat (revisi UU atau Perppu). Tadi dikoordinasikan dengan DPR dan pimpinan juga sebaiknya revisi. Presiden kemarin juga (menginginkan) revisi. Bisalah kita percepat, minggu depan sudah siap draf. Paling cepat 2 minggu perintah presiden sudah kita luncurkan," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly usai rapat pembahasan revisi UU Terorisme di kantor Kemenko Polhukam Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/1/2016).

Yasonna memastikan usulan revisi ataupun pembuatan Perppu terkait terorisme akan tetap melibatkan DPR dalam pembahasannya. "Jadi daripada nanti ada perbedaan yang tajam jadi lebih bagus didiskusikan sejak awal," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah poin yang digodok sebagai usulan dalam poin revisi di antaranya penahanan, penangkapan, pencabutan paspor bagi WNI yang terlibat kegiatan terorisme atau pun bergabung dengan organisasi terlarang di luar negeri.

"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan, negara lain kalau tentara kita boleh," sambungnya.

Rapat pembahasan revisi UU terorisme yang dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dihadiri Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga Kadiv Hukum Polri. (fdn/fdn)


Berita Terkait