Sidang tak berlangsung lama karena kesimpulan tidak dibacakan dalam persidangan. Hakim langsung menutup sidang dan akan melanjutkannya Selasa (26/1) dengan agenda pembacaan putusan.
Diwawancara usai persidangan, pihak RJ Lino maupun KPK sama-sama yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini. Kabag Litigasi dan Non Litigasi pada Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, mengaku optimis pengajuan praperadilan pihak RJ Lino ditolak sehingga KPK dapat melanjutkan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku menyerahkan keputusan pada hakim. Namun demikian pihaknya optimis menang karena ia yakin kliennya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II kala itu.
"Kita sudah dengar dari ahli bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang. Saksi ahli dan saksi fakta yang kami hadirkan, termasuk saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK juga membenarkan. Tidak ada masalah," kata Maqdir.
Maqdir berharap hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Sebab, menurutnya, kasus pengadaan barang dan jasa dalam jumlah besar ini terjadi di hampir semua BUMN lainnya dan dapat dijadikan pedoman di masa mendatang.
"Kalau penghitungan kerugiannya (oleh KPK) tidak bisa dipertanggungjawabkan begini, ini justru merusak harkat martabat KPK," tuturnya.
(kff/aan)










































