Bareskrim Tangkap Warga Bandung yang Diduga Terlibat Penjualan Organ Tubuh

Bareskrim Tangkap Warga Bandung yang Diduga Terlibat Penjualan Organ Tubuh

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 11:55 WIB
Bareskrim Tangkap Warga Bandung yang Diduga Terlibat Penjualan Organ Tubuh
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung - Bareskrim Mabes Polri menangkap warga Kota Bandung yang diduga terlibat kasus tindak pidana penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Pria yang diamankan polisi itu berinisial HKS (60).

Informasi dihimpun, HKS ditangkap sejumlah personel Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces No.18, RT 4 RW 9, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu 17 Januari 2016, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib membenarkan kabar tersebut. "Betul, beberapa hari lalu ada penangkapan oleh Bareskrim," kata Ngajib di Perumahan Batununggal Indah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kedatangan petugas Bareskrim berkaitan pengembangan kasus dugaan penjualan ginjal. Selanjutnya mereka mendatangi rumah HKS.

"Waktu itu kami dari Polrestabes Bandung hanya mendampingi saja. Untuk kasusnya ditangani Bareskrim," ucap Ngajib singkat.

Ketua RT 4, Harjanto (72), tidak membantah soal salah satu warganya yang berurusan dengan polisi. Dia menyebut, sejumlah anggota Bareskrim masuk ke dalam rumah HKS setelah berkoordinasi dengan dirinya.

"Jadi malam itu ada polisi ke rumah saya sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Lalu saya ikut mendampingi polisi untuk mengamankan dia (HKS) di rumahnya," ujar Harjanto.

Polisi membawa beberapa barang bukti. Setelah itu HKS langsung diboyong ke Jakarta. "Polisi bilang dia (HKS) diduga terlibat penjualan organ tubuh," kata Harjanto.

Informasi dikumpulkan, penangkapan HKS ini hasil pengembangan Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya meringkus dua tersangka inisial A dan D. Barang bukti yang disita di rumah HKS antara lain laptop, telepon genggam, KTP calon pedonor, buku tabungan, surat perjanjian dan kwitansi. (bbn/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads