Gugatan Benny Mamoto Ditolak, Eks Bendum PDIP Jadi Gubernur Sulut

Gugatan Benny Mamoto Ditolak, Eks Bendum PDIP Jadi Gubernur Sulut

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 11:44 WIB
Gugatan Benny Mamoto Ditolak, Eks Bendum PDIP Jadi Gubernur Sulut
Benny Mamoto (hasan/detikcom)
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Deputi Pemberantasan BNN Benny J Mamoto dan pasangannya David Bobihoe terkait hasil Pilkada Sulawesi Utara. Hasilnya, mantan Bendum PDIP, Olly Dondokambey menjadi Gubernur Sulut 2015-2020.

Dalam persidangan dengan agenda dismiissal yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/1/2016), majelis hakim konstitusi menganggap Benny Mamoto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.



"Bahwa jumlah penduduk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan adalah 2.557.933 jiwa dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 huruf b UU no 1 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara  sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257. 789 suara, setara dengan 39,8 persen  sehingga perbedaan suara melebihi batas  maksimal. Sehingga berdasarkan ketentutan pasal 158 pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan gugatan," jelas hakim Gede Palguna.



Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi bersepakat untuk menolak gugatan yang diajukan Benny Mamoto. Sehingga, Olly Dondokambey secara otomatis tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

"Mengadili, menyatakan, satu mengabulkan eksepsi  termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dua permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat membacakan amar putusan. (kha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads