61 Gugatan Pilkada Serentak Kandas di MK dan Terus Bertambah

61 Gugatan Pilkada Serentak Kandas di MK dan Terus Bertambah

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 10:46 WIB
61 Gugatan Pilkada Serentak Kandas di MK dan Terus Bertambah
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 147 gugatan sengketa Pilkada serentak 2015. Dari 147 gugatan, hingga saat ini majelis hakim konstitusi sudah menolak 61 gugatan.

Sidang dengan agenda dismissal digelar sejak Senin (18/1). Dalam sidang dismissal pada hari Senin, majelis hakim konstitusi menolak 35 perkara gugatan sengketa Pilkada. Sedangkan pada persidangan hari Kamis (21/1) MK telah menolak 26 gugatan.

Persidangan pun masih dilanjutkan hari ini, Jumat (22/1/2016) dengan agenda pembacaan putusan untuk 20 gugatan sengketa Pilkada. Hingga pukul 10.30 WIB sudah ada tiga gugatan yang ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim konstitusi berasalan bahwa gugatan tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas selisih suara yang boleh diajukan gugatan ke MK. Selain itu, beberapa gugatan diajukan ke MK telah melewati batas waktu, yakni 3x24 jam setelah putusan KPU daerah.

"Berdasarkan Pasal 157 Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pilkada mengatur bahwa pengujian PHP Kada ke MK harus dilakukan paling lambat 3x24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Sedangkan pasal 158 UU Pilkada mengatur tentang syarat selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK, yaitu maksimal 2 persen bergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut," ujar hakim konstitusi, Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum dalam sidang hari ini.

Adapun hari ini, MK Sudah menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, dan Provinsi Sumatera Barat. (Hbb/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads