Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom, Kamis (21/1/2015). Mukhzan menjelaskan, ketiga tersangka diserahkan penyidik Polda Riau pada sore tadi.
"Tersangka diduga melakukan penggelapan dana APBD di masing-masing instansi di jajaran Pemkab Bengkalis," kata Mukhzan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama juga, kata Mukhzan, menerima berkas perkara dan tersangka inisial MN oknum Bendahara Dinas Perindustrian Bengkalis.
"Oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp2 miliar," kata Mukhzan.
Yang ketiga, katanya, pihaknya menerima berkas dan tersangka inisial A oknum Bendahara di Balitbang. Oknum tersebut juga menikmati dana korupsi di tahun yang sama dengan nilai Rp1 miliar.
"Demi kepentingan penuntutan ketiganya kita lakukan penahanan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan untuk menangani perkara tersebut diserahkan ke Kejari Bengkalis," tutup Mukhzan.
(cha/jor)











































