"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah membunuh gajah dengan sengaja," kataΒ Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey dalam sidang yang digelar, Kamis (21/1/2016).
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah, Ari, Ishak, Anwar dan Herdani. Majelis hakim menyatakan, ke empatnya terbukti telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim terhadap empat orang pembantai gajah liar ini, sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, JPU Sri Mulyani Anom dan Julius Anthony menyatakan bisa menerima vonis tersebut.
Sedangkan para terdakwa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mereka menyatakan tidak melukakan upaya banding.
"Kami menerima putusan, danΒ kami tidak banding," ujar Ari salah seorang terdakwa di persidangan.
Dalam proses persidangan, diungkapkan barang bukti alat untuk membunuh gajah liar. Di antaranya,Β satu senapan laras panjang dengan 66 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter. Barang bukti lainnya, ada enam pasang gading gajah hasil perburuan liar yang dilakukan komplotan ini.
Komplotan perburuan liar ini awalnya ditangkap pihak kepolisian pada Februari 2015 lalu. Mereka melakukan perburuan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kab Pelalawan, Riau.
Sementara itu, Humas WWF Riau, Syamsidar mengapreasiasi atas putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, pihak WWF sedikit menyangkan dalam komplotan ini satu orang inisial F, tidak turut disidangkan. Padahal dari tangan F disita senjata sebagai alat pembantai gajah.
"Padahal dia (F) juga pelaku dan pernah divonis dalam kasus yang sama," tutup Syamsidar.
(cha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini