Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengemukakan, pihaknya menangkap Asep setelah mendapatkan laporan dari pengusaha batu mineral di Kalimantan.
"Korban ini hendak membatalkan pengurusan ekspor karena ada dokumen yang kurang lengkap, tetapi kemudian bertemu dengan tersangka dan dijanjikan akan dibantu untuk membereskan," jelas Hengki kepada detikcom, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk berfoya-foya," cetusnya.
Hengki menegaskan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan mafia di pelabuhan. Polres Pelabuhan Tangjung Priok sendiri begitu serius dalam melakukan pemberantasan premanisme di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama 2015 sampai awal 2016 ini, Polres Tanjung Priok telah berhasil mengungkap mafia di Pelabuhan Tanjung Priok seperti contoh kasus dwell time, premanisme yang melibatkan oknum Ketua salah satu ormas, hingga upaya penyelundupan barang secara ilegal.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrea Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Victor Inkiriwang mengungkap, modus operandi tersangka adalah mengaku sebagai calo yang memiliki kedekatan dengan pejabat Bea dan Cukai. Namun, dalam pengerjaan dokumen tersebut, tersangka meminta uang jasa sebesar Rp 190 juta.
Hingga pada tanggal 9 November 2015, korban bertemu dengan tersangka yang menyanggupi pekerjaan Pengurusan Pembatalan Dokumen Eksport. Pada aaat itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta.
"Alasannya sebagai biaya koordinasi ke pibak Bea dan Cukai dan uang tersebut diserahkan korban di ruma tersangka," ujar Victor.
Namun, ternyata tidak sampai situ saja. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 20 juta, dengan alasan untuk menggerakkan pihak bea cukai agar membuka segel merah.
Kemudian pada tanggal 31 Desember 2015, tersangka memperlihatkan SPKBE kepada korban. Saat itu, tersangka juga meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta.
"Alasannya untuk meminta tanda tangan dan stempel dari Pihak Bea dan Cukai, namun korban hanya menyanggupi Rp 90 juta," lanjutnya.
"Tetapi, setelah uang tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka dan menunggu sampai tanggal 1 Januari 2016 tetapi container yang dimaksudkan belum keluar," tambahnya.
Korban kemudian mengecek ke pihak bea cukai dan barulah diketahui bahwa SPKBE yang diserahkan tersangka, ternyata palsu.
Dari tersanka, polisi menyita uang tunai Rp 180 juta hasil kejahatan,surat SPKBE palsu,Β 2 lembar kwitansi asli sebagai bukti penyerahan uang dari korban ke tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (mei/elz)











































