"Terkait dengan hasil seleksi Pansel ORI saat ini Presiden meminta kepada anggota DPR untuk memilih 9 dari 18 calon yg sudah diajukan. Hal ini sesuai dengan UU No 37 tahun 2008 tentang ORI di mana disebutkan bahwa DPR wajib memilih," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Johan kemudian menyebutkan bahwa sebelumnya Komisi II DPR sempat memberi masukan tentang beberapa nama yang diajukan. Komisi II menyampaikan masukan itu kepada Mensesneg Pratikno yang kemudian ditembuskan ke Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan itu kemudian akan dijadikan referensi untuk pemilihan anggota ORI yang selanjutnya, kata Johan. Namun untuk saat ini, DPR diminta memilih 9 anggota ORI.
(bag/jor)











































