Dirut PT BGD Beberkan Komunikasi Awal Terkait dengan Pendirian Bank Banten

Dirut PT BGD Beberkan Komunikasi Awal Terkait dengan Pendirian Bank Banten

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 21:45 WIB
Dirut PT BGD Beberkan Komunikasi Awal Terkait dengan Pendirian Bank Banten
Barang bukti suap pembentukan Bank Banten (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol diperiksa KPK terkait pembahasan pendirian Bank Banten. Ricky yang telah menjadi tersangka tersebut mengaku telah ada komunikasi dengan sejumlah bank yang akan diakuisisi menjadi Bank Banten.

"Wah itu masih dalam pembahasan penyeleksian oleh tim, jadi kita belum tahu. Jadi kita belum tahu intinya. Mekanismenya tidak digelar, Pak. Tapi melalui evaluasi teknis saja. Saya dengar sih sempat ada (komunikasi dengan bank-bank yang akan diakuisisi," sebut Ricky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

Ricky menyebut komunikasi tersebut harus disampaikan lantaran ada beberapa syarat yang disampaikan. Namun, Ricky mengaku tidak ada permintaan khusus dari Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, tidak ada (permintaan dari Ketua DPRD Banten)," sebut Ricky.

Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads