"Pertama faktor pencegahan yang sebelumnya dalam Undang-undang Terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya. Yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers usai rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pertama adalah mengenai masa penahanan yang diperluas. Lama masa penahanan untuk pelaku terorisme akan ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula opsi memasang semacam alat bagi WNI yang kembali ke Indonesia dari negara berkonflik. Tetapi lebih realistis untuk mencabut paspor yang bersangkutan, kata Yasonna.
"Kalau sebelumnya izin harus minta dari ketua pengadilan, nanti akan kita bicarakan cukup hakim misalnya untuk mengajukan permohonan izin supaya cepat. Tetap kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah tetap akan kita jaga, kita juga harus menjaga dari potensi-potensi yang mengganggu dengan perbuatan terorisme," imbuh Yasonna.
Pemerintah berharap pembahasan revisi ini dilakukan pada masa sidang DPR saat iniย atau lambat pada masa sidang berikutnya.
(bag/jor)











































