Hakim konstitusi Patrialis Akbar yang membacakan pertimbangan MK menyatakan selisih suara yang dipermasalahkan dua pasangan calon lainnya tak memenuhi kaidah dalam Pasal 158 UU nomor 2015.
"Mengadili menyatakan mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas hakim ketua Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airin tak hadir di MK, hanya ada wakilnya Benyamin Davnie, yang terlihat duduk di ruang sidang putusan dismissal sore ini. Benyamin menyebut kemenangannya bersama Airin merupakan kemenangan warga Tangsel secara umum.
"Rasa syukur dan rasa berterima kasih juga kami sampaikan kepada Seluruh Masyarakat Kota Tangsel tanpa membeda-bedakan dan mengkotak-kotakan. Karena kesuksesan Pilkada Kota Tangsel 2015 ini adalah peranserta aktif seluruh masyarakat Kota Tangsel," tutur Benyamin.
"Kami berharap, kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang telah memberikan mandate politiknya kepada seluruh kontestasi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan," imbuhnya.
Sementara itu, pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara dimenangkan oleh Dosmar Banjarmahor-Saut Parlindungan Simamora sebagai Bupati-Wakil Bupati. Adapun Bengkulu, MK memutuskan Gubernur Bengkulu 2015-2020 adalah Ridwan Lutfi-Rohidin Mersyen. Sidang masih beragendakan puluhan putusan sengketa yang akan dibacakan Jumat esok dan Senin lusa. (rna/asp)










































