"Gubernur berkirim surat (ke Menteri Siti Nurbaya) sekitar Agustus (2015) atau September, baru dijawab akhir-akhir Desember (2015)," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi saat berbincang, Kamis (21/1/2016).
Alasan usulan penghapusan izin AMDAL untuk mendirikan bangunan itu diterangkan oleh Junaedi. DKI sudah mempunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan lingkungan Jakarta relatif seragam. Jakarta tak punya hutan lindung, tak ada batu bara dan nihil tambang minyak. Maka urusan AMDAL seharusnya bisa disederhanakan.
"Dan di RDTR itu sudah sangat detail dibahas, kalau kita membangun seperti ini bakal seperti apa dampaknya," kata dia.
Bila sudah memenuhi RDTR maka otomatis izin mendirikan bangunan sudah memenuhi AMDAL. Begitulah logika Pemprov DKI. Terlebih lagi, izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.
"Saya tidak katakan menghambat, tapi kalau dituntut cepat maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus selesai dalam berapa hari gitu, kalau harus mendapatkan AMDAL maka menjadi terkendala," tutur Edy.
Dia menuturkan investasi secara makro juga berhubungan dengan hal ini. Ahok ingin agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura, negara tetangga yang satu ini disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan nomor satu di dunia dalam hal kecepatannya.
Pengganti izin AMDAL adalah mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL).Β
Dia menjelaskan, izin AMDAL bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Padahal UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan. "Sudah kelihatan kan bedanya? Sangat signifikan sekali (efisiensi waktu perizinan UPL/UKL)," ujarnya.
Terlepas dari penuturan Edy dan usulan Ahok, akhirnya usulan Ahok untuk menghapus kewajiban izin AMDAL ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Soalnya, Menteri Siti Nurbaya belum mengeluarkan Peraturan Menteri tentang hal itu.
"Ditolak karena di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada tambahan 'ketentuan lebih lanjut soal AMDAL akan dibuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup'. Nah Permennya yang enggak ada. Jawaban dari Menteri karena Permen-nya belum ada maka PP tersebut belum bisa diaplikasikan," kata Junaedi.
(dnu/jor)











































