Arahan Presiden Jokowi adalah agar dalam revisi UU terorisme tersebut dikedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kepada Menkopolhukam dan Menkumham untuk koordinasi, karena kebutuhan atas hal tersebut (revisi UU Terorisme) dengan berbagai pertimbangan tapi tetap kedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," kata Pramono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono berharap revisi UU Terorisme bisa selesai pada masa sidang ini atau paling tidak masa sidang berikutnya.
Menurut Pramono, UU terorisme yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Namun fakta bahwa penyebaran radikalisme yang terus berkembang menuntut UU terorisme diubah. (erd/trw)










































