Revisi UU Terorisme, Jokowi Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Revisi UU Terorisme, Jokowi Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 18:12 WIB
Revisi UU Terorisme, Jokowi Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Foto: Bagus PN
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Presiden pun telah memberikan pengarahan kepada Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN serta Kepala BNPT.

Arahan Presiden Jokowi adalah agar dalam revisi UU terorisme tersebut dikedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).   

"Kepada Menkopolhukam dan Menkumham untuk koordinasi, karena kebutuhan atas hal tersebut (revisi UU Terorisme) dengan berbagai pertimbangan tapi tetap kedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," kata Pramono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, kata Pramono, juga akan mempertimbangkan persoalan deradikalisasi yang berkaitan dengan ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan dan kesenjangan sosial. "Maka faktor itu (deradikalisasi) jadi pertimbangan pemerintah ambil sikap nantinya," kata Pramono.

Pramono berharap revisi UU Terorisme bisa selesai pada masa sidang ini atau paling tidak masa sidang berikutnya.

Menurut Pramono, UU terorisme yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Namun fakta bahwa penyebaran radikalisme yang terus berkembang menuntut UU terorisme diubah. (erd/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini