Kapolri: Bagaimana Bisa Pemberantasan Teroris Disebut Melanggar HAM?

Kapolri: Bagaimana Bisa Pemberantasan Teroris Disebut Melanggar HAM?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 17:36 WIB
Kapolri: Bagaimana Bisa Pemberantasan Teroris Disebut Melanggar HAM?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok usulan revisi UU Pemberantasan Terorisme serta kemungkinan opsi menerbitkan Perppu terkait itu. Wacana revisi ataupun menerbitkan Perppu ini sempat dikait-kaitkan dengan potensi pelanggaran HAM karena akan memperkuat langkah preventif.

"Bagaimana melanggar HAM? Selama ini dia melakukan aksi bersenjata, terus orang dibunuh di sana, (tetapi) tidak bisa dijangkau oleh hukum di Indonesia," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelum mengikuti rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Kapolri akan mengusulkan perluasan pasal tentang pencegahan. Langkah pemberantasan terorisme harus dilakukan sebelum aksi dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya bagaimana, misalnya kalau ada pelatihan militer, pelatihan-pelatihan fisik yang mengarah ke persiapan aksi-aksi terorisme. Kemudian bagaimana terhadap orang-orang yang ikut bergabung di Suriah ikut aksi bersenjata dan kemudian kembali ke Indonesia. Ini juga enggak bisa dijangkkau oleh hukum. Termasuk juga bagaimana kalau ada orang yang mendeklarasikan atau membaiat pada ISIS," papar Badrodin.

Polri kemudian meminta kajian ke Kemenkum HAM soal status kewarganegaraan pengikut ISIS. Menkum HAM Yasonna Laoly, saat diwawancara terpisah, menyebut masih ada perdebatan mengenai hal ini.

"ISIS itu bukan negara jadi terjadi perdebatan. Jadi ini sekarang enggak boleh lagi. Kita mau coba lah. Jadi tetap kita menghargai HAM tetapi ada beberapa perluasan yang kita rasa perlu dalam rangka pencegahan," kata Menkum HAM. (bag/rvk)


Berita Terkait