"Bagaimana melanggar HAM? Selama ini dia melakukan aksi bersenjata, terus orang dibunuh di sana, (tetapi) tidak bisa dijangkau oleh hukum di Indonesia," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelum mengikuti rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Kapolri akan mengusulkan perluasan pasal tentang pencegahan. Langkah pemberantasan terorisme harus dilakukan sebelum aksi dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri kemudian meminta kajian ke Kemenkum HAM soal status kewarganegaraan pengikut ISIS. Menkum HAM Yasonna Laoly, saat diwawancara terpisah, menyebut masih ada perdebatan mengenai hal ini.
"ISIS itu bukan negara jadi terjadi perdebatan. Jadi ini sekarang enggak boleh lagi. Kita mau coba lah. Jadi tetap kita menghargai HAM tetapi ada beberapa perluasan yang kita rasa perlu dalam rangka pencegahan," kata Menkum HAM. (bag/rvk)











































