Dalam praperadilan itu Setiabudi dihadirkan oleh KPK sebagai saksi ahli pengadaan barang dan jasa.
"Metode penunjukan langsung hampir sama di Perpres dan Permen BUMN. Hanya mendefinisikan, terutama untuk penanganan darurat," kata Setiabudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum KPK kemudian mempertanyakan bagaimana jika pengadaan barang dan jasa sebelumnya telah direncanakan dan pernah dilelang. Apakah prosedur darurat masih berlaku?
"Misalnya awalnya tidak darurat terus jadi tergesa-gesa, ternyata untuk impor butuh 5 bulan, itu bukan darurat karena masyarakat nggak akan mati," ujarnya.
Sebab menurut Setiabudi, selisih waktu antara pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang dengan proses tunjuk langsung tidak terlalu lama. Sehingga jika tidak dalam kondisi darurat, menurutnya seharusnya proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui lelang.
"Karena lelang dan tunjuk langsung beda waktunya. Enggak signifikan, paling lama 2 minggu. Bahkan lelang itu bisa hanya 3 hari kalender, penunjukan langsung juga. Jadi tidak signifikan (perbedaannya)," kata Setiabudi.
Lino ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kff/rvk)











































