Dalam aksinya, kelompok yang dipimpin oleh Asep Saefudin alias Bule (35) beraksi dengan cara membobol pagar rumah dan mencuri motor menggunakan kunci letter T.
"Bule kami tangkap kemarin Minggu 17 Januari di rumahnya di Kecamatan Kota Purwakarta, Kabupaten Purwakarta," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, lanjut Truno, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 7 kali di Kabupaten Purwakarta. Sementara motor hasil curian langsung dijual ke wilayah Cilempung, Cilamaya, Kabupaten Karawang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil curian. Sebagian motor sudah kami sita termasuk kunci letter T yang digunakan saat beraksi,"katanya.
Lebih lanjut Truno menuturkan, pihaknya telah menetapkan 5 orang DPO yang juga masih satu kelompok dengan Bule. Selain itu dari 5 orang DPO tersebut diketahui berperan sebagai penadah barang curian.
Kini Bule dan dua anak buahnya telah ditahan di Rutan Satreskrim Polres Purwakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. (trw/trw)











































