Rapat dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem Pusat. Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Pakem yakni Direktur Sosial Budaya Baintelkam Polri Brigjen Bambang, Divisi II BIN Sularto, Wakil aster Panglima TNI Letkol Umar Hidayat, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranu Wijaya, Direktur Organisasi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Aswin Nasution, Litbang Kementerian Agama Abdurrahman M.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan setelah diinvestigasi dan dilakukan pengkajian, Gafatar dianggap mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam ke pengikutnya.
"Inti yang dinilai ajarannya tidak perlu solat 5 waktu, tidak perlu melaksanakan puasa ramadhan, perjalanan haji itu dianggap biasa saja dan dianggap buang-buang uang," imbuh Adi.
![]() |
"Dari kesimpulan ini ada indikasi ajaran pokoknya menyimpang dari agama Islam. Ini menuju kepada peringatan keras. Tim Pakem masih menunggu Fatwa resmi secara formal kepada MUI. Setelah itu kita akan merekomendadikan surat keputusan bersama yang ditandatangani, Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung," ucap Adi.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum kepada pengikut Gafatar.
Sedangkan MUI tengah menelaah mengenai Gafatar. Majelis baru akan mengeluarkan fatwa terkait Gafatar pada Februari mendatang. (fjp/fjp)