Tim Pakem Kejagung Dorong MUI Segera Buat Fatwa Gafatar Menyimpang

Tim Pakem Kejagung Dorong MUI Segera Buat Fatwa Gafatar Menyimpang

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 16:44 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menggelar rapat terkait Gerakan Fajar Nusantara yang saat ini banyak merekrut orang untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Dalam rapat itu diputuskan Tim Pakem Pusat mendorong MUI segera menerbitkan Fatwa terkait ajaran Gafatar yang menyimpang.

Rapat dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem Pusat. Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Pakem yakni Direktur Sosial Budaya Baintelkam Polri Brigjen Bambang, Divisi II BIN Sularto, Wakil aster Panglima TNI Letkol Umar Hidayat, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranu Wijaya, Direktur Organisasi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Aswin Nasution, Litbang Kementerian Agama Abdurrahman M.

"Kami menyampaikan hasil investigasi dan pengamatan diramu, dikumpulkan jadi satu dan direkomendasi kan ke pimpinan setelah mendapat fatwa dari MUI. Penegasannya setelah mendapat fatwa MUI," kata Jamintel Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004, undang-undang memberikan wewenang bagi Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, antara lain mengawasi aliran kepercayaan. Tim Pakem ini dipimpin oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Adi mengatakan setelah diinvestigasi dan dilakukan pengkajian, Gafatar dianggap mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam ke pengikutnya.

"Inti yang dinilai ajarannya tidak perlu solat 5 waktu, tidak perlu melaksanakan puasa ramadhan, perjalanan haji itu dianggap biasa saja dan dianggap buang-buang uang," imbuh Adi.

Adi mengatakan, Gerakan Fajar Nusantara merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya berganti nama dari jaringan Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya dilarang.Β  Dari ajaran Komar itu, juga dipercayai Ahmar Moshaddeq adalah Al-Masih Al'Ma'wud, Mesias Yang Dijanjikan untuk penganut ajaran Ibrahim atau Abraham yang meliputi Islam dan Kristen menggantikan Nabi Muhammad SAW.

"Dari kesimpulan ini ada indikasi ajaran pokoknya menyimpang dari agama Islam. Ini menuju kepada peringatan keras. Tim Pakem masih menunggu Fatwa resmi secara formal kepada MUI. Setelah itu kita akan merekomendadikan surat keputusan bersama yang ditandatangani, Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung," ucap Adi.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum kepada pengikut Gafatar.

Sedangkan MUI tengah menelaah mengenai Gafatar. Majelis baru akan mengeluarkan fatwa terkait Gafatar pada Februari mendatang. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads