Soal Permintaan Rp 10 M yang Disebut Rano Karno, Ini Kata Ketua DPRD Banten

Soal Permintaan Rp 10 M yang Disebut Rano Karno, Ini Kata Ketua DPRD Banten

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 16:39 WIB
Soal Permintaan Rp 10 M yang Disebut Rano Karno, Ini Kata Ketua DPRD Banten
Foto: Ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom
Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno sempat menyebut adanya permintaan duit Rp 10 miliar dari Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol yang kini telah menjadi tersangka di KPK. Ricky, seperti dituturkan Rano, mengaku 'dipalak' oleh DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

Namun Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh mengaku tidak tahu menahu perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa KPK telah memproses adanya penerimaan duit tersebut.

"Saya sih ... (diselingi tawa), gimana ya, yang mendalilkan kan... Saya enggak tahu lah yang seperti itu," ucap Asep usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan saya sudah katakan bahwa itu sudah diproses penyidik KPK," sambung Asep tentang pengembalian duit dari para anggota DPRD Banten.

Memang sebelumnya KPK telah menerima sejumlah pengembalian duit dari para anggota DPRD tetapi tidak disebut siapa saja yang telah mengembalikan duit tersebut. Asep pun tidak menjawab lugas saat ditanya apakah dirinya menerima duit atau tidak.

"Sudah ya, terima kasih," kata Asep.

Selain Asep, KPK juga memanggil 3 anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi. Ketiganya yaitu atas nama Nuraeni, Muflikah dan Ali Zamroni.

Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Pada Rabu (20/1) kemarin, Tri Satriya, buka suara soal aliran duit kepada para anggota DPRD Banten. Namun sayangnya, pimpinan badan anggaran (Banggar) DPRD Banten itu tidak mengungkap jelas besaran duit dan kepada siapa saja duit itu dibagikan.

"Ya harusnya Anda kejar ke mereka (para anggota Banggar). Ya memang kan ada pengembalian (duit) ke KPK. Kalau ada pengembalian, berarti ada penerimaan," sebut Tri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Memang sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno pernah mengungkap pertemuannya dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK, tepatnya sekitar tanggal 30 November 2015. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten pada tanggal 1 Desember 2016.

Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut. Terkait permintaan duit tersebut, Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano saat itu.

Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads