"Tadi kita kasih surat pengajuan kepada bagian informasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Apakah Freddy mau ajukan PK atau belum makanya kita tanyakan ke pengadilan," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/1/2016).
Bila sudah mendapat dari PN Jakbar, Reda juga akan mengajukan surat langsung ke Freddy Budiman. Menurut Reda, upaya hukum Freddy harus jelas dan harus terpenuhi karena dirinya merupakan terpidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reda juga sudah mulai mempersiapkan bahan-bahan untuk mementahkan upaya PK Freddy Budiman. Dirinya sampai saat ini masih yakin Freddy bersalah dan layak dihukum mati.
"Kita juga sudah siap-siap berkas buat melawan argumen dia saat mengajukan PK," pungkas Reda.
Freddy adalah bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional. Pada 15 Juli 2013 lalu, dia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari China ke Indonesia. (rvk/asp)











































