"Diduga melakukan ilegal fishing, awalnya kami menanggapi laporan nelayan yang berasal dari Pacitan," ujar Dirpolair Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi.
Hal ini disampaikan Endang kepada wartawan di Polda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Kamis (21/1/2016). Endang mengatakan bahwa peralatan yang digunakan kapal tersebut lebih modern dibanding nelayan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal yang berasal dari Pacitan Jawa Timur itu juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.
Di kesempatan yang sama Kasubdit Gakkum Polda DIY AKBP Sahat Hasibuan mengatakan bahwa nakhoda kapal berinisial J asal Pekalongan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kapal itu sendiri dan beberapa dokumen kapal, polisi juga menyita 3,4 ton ikan hasil tangkapan. Setelah dilelang, hasilnya sejumlah Rp 6,83 juta disita oleh polisi.
"Diduga melanggar pasal 27 ayat (1) Sub Pasal 42 ayat (3) Pasal 98 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Sahat. (sip/trw)











































