Zainal dihadirkan oleh pihak KPK sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zainal adalah ahli pertama dari 6 ahli yang diajukan KPK.
"Memang tidak dilarang. Tidak ada aturan yang jelas menghalangi penyidik KPK hanyalah penyidik yang dimaksud di tempat lain. Artinya dalam benak saya boleh (penyidik KPK) dari Kejaksaaan dan Kepolisian tapi tidak menutup kemungkinan menggunakan pasal 34 dan 35 untuk gunakan penyidik dan penyelidik KPK," papar Zainal di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Kejaksaan dan Kepolisian tidak mendapat kepercayaan publik. Dari situ lahirlah penyidik yang lebih independen. Makanya kenapa di UU KPK disebutkan bahwa penyidik ini diangkat, dengan harapan dia tidak punya kesetiaan pada institusi asalnya," terang pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.
Zainal mengakui, ketentuan penyidik KPK boleh selain dari Kejaksaan dan Kepolisian masih sangat debatable. Namun Zainal menegaskan, tidak masalah penyidik KPK berasal dari kalangan independen, asalkan keahliannya sesuai.
"Karena dalam pembacaan saya terhadap undang-undang itu boleh penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian kemudian diangkat menjadi penyidik KPK," tegasnya. (kff/rvk)











































