Pihak yang secara langsung maupun tidak telah diuntungkan dengan ketegasan MK tersebut, tentu akan menyambut baik. Robikin Emhas salah satunya, kuasa hukum pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Malang Rendra-Sanusi itu menganggap MK telah melakukan terobosan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi karena sekarang ada pembatasan-pembatasan, MK tidak bisa tidak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, karena mereka memutus berdasarkan undang-undang. MK menjadi lebih selektif untuk memilih gugatan yang memenuhi syarat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," jelas Robi.
Pengacara Taufik Basari yang menangani beberapa sengketa pilkada, baik pemohon maupun termohon, mengatakan putusan MK terkait Pasal 158 perlu diapresiasi. Terutama agar MK ke depan tak lagi menjadi 'keranjang sampah' penanganan perselisihan pemilu.
"Sengketa lain di luar sengketa hasil seperti soal penetapan dan administrasi soal SK KPU dan lainya, ada sengketa TUN, yang melalui proses Panwas, Bawaslu yang berlanjut ke PT TUN dan MA, berikutnya untuk persoalan etika, ada DKPP. Setiap permasalahan ada relnya masing-masing," jelas pria yang akrab disapa Tobas itu.
"Jangan sampai setiap ada masalah, ditumpuk saja, kemudian dilemparkan semuanya ke MK. Kesan MK menjadi keranjang sampah dari semua penyelesaian yang ada. Jadi, konstruksi yang ingin dibangun oleh UU Nomor 8 tahun 2015 itu, memang demikian," terangnya.
Sementara itu komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut, putusan MK ini menjadi sinyal bagi KPU-KPU di daerah untuk segera melantik pasangan calon terpilih. Terhitung 1x24 jam sejak putusan dibacakan, setelah ada putusan pengangkatan, pelantikan sudah bisa dilakukan.
"Besok satu hari setelah putusan diterima, kami sendiri menerima putusannya semua KPU daerah akan menetapkan calon terpilihnya. Selanjutnya akan diusulkan putusan pengangkatan," papar Hadar, Kamis (21/1). (rna/asp)











































