Tidak Serius Urus Perbatasan

Kisruh Ambalat (1)

Tidak Serius Urus Perbatasan

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2005 09:52 WIB
Jakarta - Persoalan batas wilayah kerap membawa Indonesia dalam situasi yang tidak menguntungkan. Pemerintah seharusnya segera membentuk badan khusus yang menangani persoalan ini.Pemerintah tidak boleh lagi memandang pentingnya masalah batas wilayah ini dengan sebelah mata. Sebagai sebuah negara kepulauan yang sangat luas, sudah semestinya masalah ini dikelola dengan serius dan profesional.Saat ini, setidaknya Indonesia memiliki sekurangnya 10 masalah perbatasan di laut yang belum tuntas. Dengan Australia telah disepakati batas bersama ZEE, namun hingga saat ini belum meratifikasi. Ancaman tenggelamnya Pulau Nipah akibat penambangan pasir berpotensi mengubah garis perbatasan RI dengan Singapura, yang aktif melakukan reklamasi menggunakan pasir dari Riau.Dengan Thailand juga belum tuntas menetapkan ZEE di Perairan Selatan Laut Andaman. Pulau Miangas, yang meski secara de facto dan de jure sah milik Indonesia, tetap saja Filipina suka menggunakan Treaty of Paris 1889 ketimbang UNCLOS 1982, untuk tetap mengklaim pulau tersebut. Batas laut RI-Timor Leste juga belum tuntas.Sedangkan batas laut dengan Malaysia, sampai saat ini belum ditetapkan batas laut pasca keputusan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), yang memenangkan Malaysia soal kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan pada Desember 2002. Terkait hal ini pula belakangan mencuat masalah perbatasan di sekitar perairan Ambalat, tidak jauh dari Sipadan dan Ligitan. Berdasarkan peta yang dibuat pada 1979, Malaysia mengklaim perairan Ambalat masuk ke wilayah mereka.Sebenarnya posisi Indonesia terhadap peta pada 1979 itu sudah jelas karena nota protes resmi sudah disampaikan sejak 8 Februari 1980 lalu. Dasar keberatan Indonesia adalah klaim batas wilayah secara unilateral jelas tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, delimitasi batas maritim harus dengan perundingan sesuai dengan hukum internasional dan praktik negara-negara selama ini.Keputusan ICJ 18 Desember 1951 dalam kasus tentang perikanan, misalnya, menegaskan, Delimitasi batas laut memiliki aspek internasional, tidak hanya bergantung pada kehendak satu negara pantai yang dinyatakan dalam hukum nasionalnya. Keabsahan delimitasi bagi negara lain didasarkan pada hukum internasional.Pemerintah Indonesia selama ini memang terkesan tidak pernah serius mengurus masalah batas wilayah ini. Hal ini pula yang disebut-sebut sebagai penyebab utama lepasnya Sipadan dan Ligitan dari pangkuan Ibu Pertiwi. Padahal sebelumnya Indonesia yakin akan memenangkan kasus tersebut, setidaknya akan memperoleh salah satu dari kedua pulau itu.Tidak seriusnya pemerintah mengelola masalah daerah perbatasan terlihat dari perangkat yang ada. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki lembaga yang khusus mengurus masalah batas wilayah ini. Sebagai negara kepulauan yang sangat luas, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan."Lembaga khusus itu sangat diperlukan agar persoalan perbatasan ini benar-benar terkordinasi dengan baik. Lembaga khusus itu harus bekerja secara konfrehensif dan tidak hanya reaktif," kata ahli hukum internasional UI, Hikmahanto kepada detikcom.Selama ini, soal wilayah perbatasan Indonesia dipegang oleh beberapa pejabat negara. Untuk Indonesia-Malaysia, dipegang Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, Indonesia-Papua New Guinea dipegang oleh Menteri Dalam Negeri, Indonesia-Timor Leste, Indonesia-Filipina dan Indonesia-Singapura dipegang oleh Menteri Luar Negeri.Semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah ada gagasan membentuk tim pengelola perbatasan negara guna memperjelas siapa-siapa yang berhak menangani perbatasan, termasuk untuk menangani perundingan perbatasan dengan para tetangga. Tapi gagasan tinggal gagasan, sampai detik ini hal itu masih berupa angan-angan.Juru bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa, mengungkapkan, masalah batas negara ini selama ini hanya ditangani oleh Direktorat Perjanjian Internasional Deplu. Direktorat ini mengembangkan konsep border diplomacy yang bersifat komprehensif."Ini (batas wilayah) sudah menjadi kepedulian Deplu sejak lama. Kita namakan border diplomacy karena Indonesia memiliki sejumlah masalah perbatasan dengan berbagai negara. Tapi kasus Ambalat bukan masalah yang disengketakan dan sudah jelas wilayah RI," tukas Marty saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/3/2004). (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads