"Tersangka ini menyiapkan minuman yang dioplos, minuman berenergi, dan minuman keras dan diberikan ke calon korbannya," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi.
Hal ini disampaikan Hudit kepada wartawan di kantornya di Ring Road Utara, Sleman, Kamis (21/1/2016). Sebelumnya, Redi lebih dulu melakukan pendekatan dan mengajak ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direskrimum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi, Kabid Humas AKBP Anny Pudji Astuti, dan jajaran Polda DIY memberikan keterangan soal pencabulan anak (Foto: Sukma IP/detikcom) |
Beberapa botol minuman diamankan sebagai barang bukti bersama sebuah smartphone.
Untuk kasus ini Redi dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, pasal 290 KUHP dengan ancaman bui maksimal 7 tahun, dan pasal 292 KUHP dengan ancaman bui maksimal 5 tahun.
Lalu, mengapa anak-anak yang menjadi korban mau diajak ke rumah Redi?
"Dia tidak mengaku mengiming-imingi. Kita masih dalami," tutur Hudit. (sip/trw)












































Direskrimum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi, Kabid Humas AKBP Anny Pudji Astuti, dan jajaran Polda DIY memberikan keterangan soal pencabulan anak (Foto: Sukma IP/detikcom)