Begini Cerita Hingga Kosgoro 1957 Pecah

Begini Cerita Hingga Kosgoro 1957 Pecah

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 13:03 WIB
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Kosgoro 1957, salah satu ormas pendiri Partai Golkar pecah lagi, setelah sebelumnya terbagi dua menjadi Kosgoro dan Kosgoro 1957. Kini, pecahan yang terakhir disebut pecah lagi.

Menurut Sekjen Kosgoro 1957 Sabil Rahman perpecahan bermula dari pemilihan Aziz Syamsuddin sebagai Ketum Kosgoro 1957 versi lain. Padahal sebelumnya PPK (Pimpinan Pusat Kolektif) Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Agung Laksono sudah mengingatkan Aziz Syamsuddin.

"Kita nggak tahu berawal dari mana sebenarnya (perpecahan). Kita dapat undangan yang diteken oleh Aziz dan Bowo. Kita nggak tahu. Memang kami sebelumnya sudah mengingatkan agar Aziz tidak membuat Mubeslub Kosgoro 1957. Karena dia bukan pengurus," kata Sekjen Kosgoro 1957 Sabil Rahman di Kantor Kosgoro 1957, Jalan Hang Lekiu I No 3, Jaksel, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin juga kalau Aziz saya nggak tahu kenapa berontak. Tapi mungkin kalau Bowo saya bisa jelaskan karena dia kan masa jabatan Ketua Kosgoro Jawa Tengah sudah habis. Jadi kita plt-kan. Jadi mungkin dia kecewa. Ada yang mengatakan ini makar, kudeta. Tapi kata kudeta tak ada dalam kamus kita. Ini masuk kategori pelanggaran berat. Dan kami tegaskan bahwa tanpa harus menjelaskan sanksi, ini pelanggaran berat," lanjutnya.

Sabil juga menjelaskan bahwa perpecahan di tubuh Partai Golkar jangan sampai berdampak kepada Kosgoro. Karena menurutnya perpecahan di partai berlambang beringin itu sudah menyulitkan para kader.

"Biarlah Golkar menyelesaikan konfliknya sendiri. Konflik di Golkar saja sudah menyulitkan banyak kader apalagi kalau konfliknya digeser," ucap Sabil.

"Mubeslub Kosgoro 1957 dapat dilakukan dengan syarat-syarat selain kepemimpinan Kosgoro 1957 yang vakum juga didukung oleh permintaan 2/3 pimpinan daerah kolektif Kosgoro 1957 dengan ketentuan atau syarat tambahan," jelasnya.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan tambahan itu tertuang dalam pasal 33 ART Kosgoro. Seperti misalnya pimpinan daerah kolektif Kosgoro 1957 harus menyampaikan usulan tersebut secara tertulis dengan alasan-alasan mendasar.

"Kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris kepada pimpinan pusat kolektif Kosgoro 1957. Dan kemudian usulan itu harus dibahas oleh pimpinan pusat kolektif Kosgoro 1957 dalam pleno untuk menilai usulan tersebut," tutup Sabil.

Sebelumnya, Aziz enggan merinci alasan digelarnya Mubeslub Kosgoro pada Sabtu (16/1) lalu di Bali, untuk memilih ketua umum baru. Sementara Agung Laksono masih menjabat ketua umum Kosgoro sampai tahun 2018

"Silakan tanyakan ke PDK (Pengurus Daerah Kolektif) provinsi karena kewenangan hak suara dan menentukan dari diselenggarakan tidaknya Mubeslub itu adalah PDK," kata Aziz di Gedung DPR, Rabu (20/1). (yds/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads