Mendikbud Anies Baswedan mengungkap data bahwa 85 persen anak-anak di sekolah pernah menjadi korban kekerasan dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1). Sedangkan sebanyak 70 persen anak sekolah pernah menjadi pelaku kekerasan.
Kemenko PMK, Kemendikbud, Kementerian PPPA, dan KPAI telah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menyusun materi Perpres terkait kekerasan terhadap anak. Selain itu nantinya juga akan ada Perppu mengenai sanksi tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak berupa kebiri libido.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Website sekolahaman.kemdikbud.go.id |
"Mulai sekarang, berjalan, sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan. Orang tua, Dinas Pendidikan, bila persoalan kekerasan berat bisa ke aparat penegak hukum," kata Anies saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/1/2015).
Contoh papan informasi sekolah aman (Bagus PN/detikcom) |
"Kalau dulu kan jika ada anak-anak yang melapor, atau orang tuanya, itu kemudian dianggap mencemarkan nama baik sekolah. Padahal pelaku kekerasan itu yang mencemarkan nama baik sekolah. Maka dari itu laporkan saja segala bentuk kekerasan," imbuh Anies.
Selain melalui website, Mendikbud juga akan mewajibkan setiap sekolah memasang papan 'Sekolah Aman'. Papan itu berisi informasi mengenai pihak mana saja yang bisa dijadikan tempat melaporkan tindak kekerasan. (bag/hri)












































Website sekolahaman.kemdikbud.go.id
Contoh papan informasi sekolah aman (Bagus PN/detikcom)