Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dalam rapat konsultasi antar lembaga negara, DPR mengusulkan agar revisi itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara itu ada usulan ada revisi Undang-Undang Teroris. Dari DPR dan institusi lembaga negara lain itu seyogyanya kalau supaya efektif cepat dilaksanakan model revisi, sehingga banyak menyarankan termasuk kita mengeluarkan Perppu," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pakai model revisi itu kan text time, pakai prolegnas. Kalau Perppu, begitu dikeluarkan langsung efektif. Hanya administrasinya harus dibahas di DPR. Disetujui atau tidak. Tapi, begitu dikeluarkan langsung efektif," kata politikus Demokrat itu.
Dia setuju revisi UU Terorisme dengan Perppu karena dinilai sudah sangat penting. Aksi terorisme yang sudah meresahkan ini harus ditindaklanjuti.
"Ya kita melihat dengan terorisme kemarin, yang ada sangat genting menurut saya. Sehingga ini menjadi bisa terlaksana," tuturnya.
Lantas, seperti apa usulan pemerintah dalam revisi UU Terorisme ini?
Dengan penguatan beberapa asal jauh lebih dari penindakannya. Penindakannya kita tunggu saja usulannya. Usulannya nanti kita bahas di DPR," tuturnya.
(hat/erd)











































