"Hari ini rencananya untuk terakhir kali kami akan ke Kemenkum HAM pukul 11.00 WIB menanyakan (SK kepengurusan), karena kami sudah punya record bahwa kami akan disahkan," ucap Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Kamis (21/1/2016).
Baca juga: Menkum HAM Janjikan SK Kepengurusan Baru Golkar dan PPP Setelah Pilkada
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akankah Golkar Ical dan PPP Djan Disahkan Negara? Ini Syarat-syaratnya
Dimyati mengklaim seluruh persyaratan untuk terbitnya SK kepengurusan sudah dipenuhi oleh DPP.
"Kalau tidak dilaksanakan putusan MA, maka Menkum HAM melakukan contempt of court. Kalau terjadi, maka ini preseden awal orang bisa tidak patuhi putusan MA," kritik doktor hukum tata negara itu.
Baca juga: MA Putuskan PPP yang Sah Kubu Djan Faridz
Menurutnya, jika Menkum HAM tak juga menerbitkan SK, maka PPP Djan akan mengambil langkah-langkah tegas. Namun dia tak menjelaskan langkah tegas yang dimaksudnya.
"Terserah kader, nanti kami akan melakukan Rakernas dan Rapimnas. Ini kan dialog, mestinya kalau dari Kemenkum HAM ada administrasi kami yang kurang lengkap apa? Kami akan lengkap. Kita kan sudah sah," tegas mantan bupati Pandeglang itu.
(bal/tor)











































