Tagih SK Kepengurusan, PPP Djan Temui Menkum HAM Hari Ini

Tagih SK Kepengurusan, PPP Djan Temui Menkum HAM Hari Ini

M Iqbal - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 11:23 WIB
Tagih SK Kepengurusan, PPP Djan Temui Menkum HAM Hari Ini
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sejak terbit putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 2 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM belum juga menerbitkan SK kepengurusan bagi PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz. Mereka kembali menagih SK itu ke Kemenkum HAM.

"Hari ini rencananya untuk terakhir kali kami akan ke Kemenkum HAM pukul 11.00 WIB menanyakan (SK kepengurusan), karena kami sudah punya record bahwa kami akan disahkan," ucap Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Kamis (21/1/2016).

Baca juga: Menkum HAM Janjikan SK Kepengurusan Baru Golkar dan PPP Setelah Pilkada

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkum HAM sebelumnya sudah menanggapi permintaan kubu Djan dengan mengirim surat meminta sejumlah persyaratan dilengkapi. Salah satunya adalah pernyataan dari Mahkamah Partai bahwa tak ada konflik internal.

Baca juga: Akankah Golkar Ical dan PPP Djan Disahkan Negara? Ini Syarat-syaratnya
Dimyati mengklaim seluruh persyaratan untuk terbitnya SK kepengurusan sudah dipenuhi oleh DPP.

"Kalau tidak dilaksanakan putusan MA, maka Menkum HAM melakukan contempt of court. Kalau terjadi, maka ini preseden awal orang bisa tidak patuhi putusan MA," kritik doktor hukum tata negara itu.

Baca juga: MA Putuskan PPP yang Sah Kubu Djan Faridz

Menurutnya, jika Menkum HAM tak juga menerbitkan SK, maka PPP Djan akan mengambil langkah-langkah tegas. Namun dia tak menjelaskan langkah tegas yang dimaksudnya.

"Terserah kader, nanti kami akan melakukan Rakernas dan Rapimnas. Ini kan dialog, mestinya kalau dari Kemenkum HAM ada administrasi kami yang kurang lengkap apa? Kami akan lengkap. Kita kan sudah sah," tegas mantan bupati Pandeglang itu.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads