"Sidang dimulai dan terbuka untuk umum. Silakan ahli dari termohon untuk dihadirkan," ujar Hakim Udijati di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (21/1/2016).
Sebelum saksi dihadirkan, tim hukum KPK meminta izin kepada hakim untuk menyerahkan dokumen alat bukti. Penyerahan dokumen ini juga disaksikan oleh pihak kuasa hukum RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino tersandung kasus pengadaan 3 unit QCC karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi selama proses penunjukan perusahaan hingga spesifikasi crane yang dipilih. KPK menyebut, berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian negara yang disebabkan QCC tersebut senilai USD 3.629.922 atau sekitar Rp 50 miliar. Selain di Pelabuhan Pontianak, dua crane lain di tempatkan Lino di Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Palembang
Lino mendalilkan 8 hal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Mulai dari pembelian Quay Container Crane (QCC) bukan merupakan hal melawan hukum, pengadaannya justru menguntungkan keuangan negara, hingga mempermasalahkan tak adanya perhitungan kerugian negara yang pasti.
Terkait dalil-dalil tersebut, KPK telah memberikan jawaban pada sidang Selasa (19/1) kemarin. KPK menyebut, berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian negara yang disebabkan pembelian 3 unit QCC ini senilai USD 3.629.922 atau sekitar Rp 50 miliar.
Pihak RJ Lino telah menghadirkan 4 saksi fakta dan 7 ahli pada Rabu (20/1) kemarin. Kini giliran KPK yang akan menghadirkan saksi. (kff/hri)











































