Sembilan hakim konstitusi menyatakan gugatan Helmy tak memenuhi syarat maksimal selisih suara yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada. Mengacu kepada jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebanyak 403.828 jiwa, maka perbedaan suara maksimal yaitu 1,5 persen.
"Perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak untuk dapat diajukan sebagai perselisihan sengketa pilkada ke mahkamah adalah paling banyak yaitu sebesar 1,5 persen," kata hakim konstitusi Manahan Sitompul, saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela, di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Helmy-Muchendi memperoleh 94.464 suara, sedangkan pasangan calon pemenang Nofiadi Mawardi dan Ilyas Panji Alam memperoleh 107.576 suara. Perbedaan suara yaitu 12,19 persen.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun benar pemohon adalah benar pasangan calon di pilkada Kabupaten Ogan Ilir, akan tetapi, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 15 tahun 2015," tutur Manahan.
"Mengadili menyatakan mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas hakim ketua Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan.
Helmy akhirnya harus mengakui sukses sebagai presenter tapi tidak hoki di dunia politik. (rna/asp)