Antisipasi Gerakan Teror dan Radikal, Mendagri Minta Siskamling Diaktifkan

Antisipasi Gerakan Teror dan Radikal, Mendagri Minta Siskamling Diaktifkan

M Iqbal - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 10:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Upaya mengantisipasi gerakan teror dan radikal di Indonesia terus digulirkan pemerintah menyusul aksi bom Thamrin dan munculnya gerakan Gafatar. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi beberapa instruksi kepada pemerintah daerah.

"Terkait dengan isu terorisme dan radikalisme seperti kasus aksi bom bunuh diri dan teror penembakan di Jakarta, pemerintah daerah atau Kesbangpol harus melakukan langkah-langkah," ucap Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat, Kamis (21/1/2016).

Pertama, meningkatkan kewaspadaan yang dilakukan aparat keamanan, intelijen daerah (Kominda) bersama masyarakat, dalam mencegah munculnya kembali gerakan teror dan radikal di masyarakat. "Mengaktifkan giat Pam Swakarsa seperti Pos Kamling (keamanan keliling) di masing-masing lingkungan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian mendata dan menertibkan penduduk pendatang yang berada di lingkungan masing-masing. Mengintensifkan kontrol terhadap lalu lintas orang dan barang di pintu masuk ke wilayah masing-masing seperti pelabuhan dan bandara.

"Menggiatkan, meningkatkan dan mengintensifkan koordinasi dengan aparat keamanan di daerah, melalui giat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Kominda," imbuh Tjahjo.

Lalu membentuk dan meningkatkan kegiatan-kegiatan mulai tingkat kabupaten dan kota sampai kecamatan dan desa-desa, bahkan harus sampai ke tingkat RW dan RT.

"Membentuk dan meningkatkan giat FKDM (Forum Kewaspadaan Dini)Β  mulai tingkat kabupaten dan kota, sampai tingkat desa atau kelurahan sesuai dengan Permendagri No.12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah," ujarnya.

Sementara dalam pemantapan koordinasi penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan, Tjahjo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SE No.300/5977/SJ tanggal 22 Oktober 2015.

"Jadi para camat adalah sebagai ketua tim terpadu penanganan konflik di kecamatan dengan danramil dan kapolsek sebagai wakil. Sementara anggotanya adalah kepala desa, babinsa dan babinkamtibmas," lanjutnya.

Hal itu harus disupervisi dan diatensi terus oleh para kabankesbangpol baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota , terutana giat deteksi dini, peringatan dini dan cegah dini.

"Terkait dengan gelagat perkembangan Gafatar, Kesbangpol kemendagri harus terus melakukan pengawasan dan deteksi kegiatan ormas tersebut. Bekerja sama dengan unsur intelijen lain termasuk tokoh masyarakat, agama, adat, FKUB dan lain-lain serta melakukan pembinaan terhadap yang sudah keluar dari Gafatar," papar Tjahjo.

"Jangan dimusuhi karena mereka juga termasuk korban. Pembinaan harus terus dilakukan," tegasnya. (bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads