35 Gugatan Pilkada Serentak Tumbang di MK, Siapa Berikutnya?

35 Gugatan Pilkada Serentak Tumbang di MK, Siapa Berikutnya?

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 09:35 WIB
35 Gugatan Pilkada Serentak Tumbang di MK, Siapa Berikutnya?
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 35 sengketa pilkada dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana 34 di antaranya karena melewati batas akhir pendaftaran gugatan. 

MK kembali menggelar sidang putusan hari ini. Sebanyak 26 sengketa pilkada akan ditentutan nasibnya, apakah akan gugur menyusul 35 lainnya, atau akan ada daerah pertama yang gugatannya diterima majelis hakim?

"Ada 26 sidang putusan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2016).  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sebanyak 9 majelis hakim akan menjawab apakah gugatan pemohon dapat diterima dan disidangkan lebih lanjut, atau tidak. 

Daerah-daerah yang akan menghadapi putusan sela hari ini yakni Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Hambang Hasundutan (2 perkara), Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan (2 perkara), Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur. (rna/asp)


Berita Terkait