"KPAI juga mengusulkan perluasan cakupan Inpres GN AKSA (Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak) yang hanya mengatur kejahatan seksual, menjadi Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) sebagai gerakan nasional di bawah koordinasi langsung presiden," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu 20/1/2016).
Selain itu, salah satu yang dibahas adalah soal penerbitan aturan untuk predator seksual. KPAI menilai ada ketidaksinkronan antara komitmen presiden dengan para menteri soal penerbitan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPAI saat rapat terbatas di Istana |
Rapat terbatas ini merupakan usulan KPAI sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2016. Rapat diawali dengan pengantar presiden yang dilanjutkan dengan presentasi dari Menko PMK, Mendikbud, dan Ketua KPAI.
Terkait Perpres pencegahan dan penanggulangan perundungan terhadap anak, materinya disiapkan oleh Mendikbud, KPAI, Menko PMK, Menteri PPPA, dan lain-lain. Sementara untuk Perppu kekerasan seksual, hukuman kebiri dipastikan akan dijatuhkan bagi para predator. Β
(yds/imk)












































Ketua KPAI saat rapat terbatas di Istana