KPAI Usulkan Inpres Gerakan Nasional Perlindungan Anak ke Jokowi

KPAI Usulkan Inpres Gerakan Nasional Perlindungan Anak ke Jokowi

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 02:50 WIB
KPAI Usulkan Inpres Gerakan Nasional Perlindungan Anak ke Jokowi
Foto: Istimewa
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Perpres terkait perundungan (bullying) terhadap anak. Lebih dari itu, KPAI juga mengusulkan agar Jokowi bisa menerbitkan Inpres mengenai Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA).

"KPAI juga mengusulkan perluasan cakupan Inpres GN AKSA (Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak) yang hanya mengatur kejahatan seksual, menjadi Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) sebagai gerakan nasional di bawah koordinasi langsung presiden," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu 20/1/2016).

Selain itu, salah satu yang dibahas adalah soal penerbitan aturan untuk predator seksual. KPAI menilai ada ketidaksinkronan antara komitmen presiden dengan para menteri soal penerbitan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI juga mengingatkan kembali atas komitmen penerbitan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak," lanjut Niam.

Ketua KPAI saat rapat terbatas di Istana


Rapat terbatas ini merupakan usulan KPAI sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2016. Rapat diawali dengan pengantar presiden yang dilanjutkan dengan presentasi dari Menko PMK, Mendikbud, dan Ketua KPAI.

Terkait Perpres pencegahan dan penanggulangan perundungan terhadap anak, materinya disiapkan oleh Mendikbud, KPAI, Menko PMK, Menteri PPPA, dan lain-lain. Sementara untuk Perppu kekerasan seksual, hukuman kebiri dipastikan akan dijatuhkan bagi para predator. Β 

(yds/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads